PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) merupakan salah satu pelopor yang telah lama berdiri di sektor pembiayaan di Indonesia. Didirikan pada tahun 1982, BFI Finance dikenal sebagai perusahaan dengan jaringan luas, didukung oleh lebih dari 200 gerai pembiayaan di seluruh provinsi. Pada tahun 1990, Perusahaan menjadi salah satu perusahaan pembiayaan pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (keduanya sekarang dikenal sebagai BEI), dengan kode saham BFIN.
Job Description
Mewakili BFI dalam beracara di persidangan Pengadilan Negeri(PN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Konsumen
Memantau dan bertanggung-jawab atas penanganan perkara yang berjalan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Banding) maupun Mahkamah Agung (Kasasi dan Peninjauan Kembali)
Mewakili BFI dalam membuat laporan pidana di Kepolisian maupun Oditur Militer
Mewakili BFI di dalam mengajukan permohonan pinjam pakai ataupun pengembalian barang bukti (yang menjadi milik ataupun jaminan hutang) kepada pihak yang berwenang
PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) merupakan salah satu pelopor yang telah lama berdiri di sektor pembiayaan di Indonesia. Didirikan pada tahun 1982, BFI Finance dikenal sebagai perusahaan dengan jaringan luas, didukung oleh lebih dari 200 gerai pembiayaan di seluruh provinsi. Pada tahun 1990, Perusahaan menjadi salah satu perusahaan pembiayaan pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (keduanya sekarang dikenal sebagai BEI), dengan kode saham BFIN.
Job Description
Melakukan kunjungan ke konsumen untuk menjelaskan status hukum serta konsekuensi dari permasalahan yang dihadapi.
Bertindak sebagai Penasihat Hukum dalam perkara perdata dan pidana.
Memantau dan bertanggung jawab atas proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, dan kasasi.
Mewakili BFI Finance dalam pengajuan permohonan pinjam pakai atau pengembalian barang bukti, baik aset milik perusahaan maupun jaminan hutang, kepada pihak yang berwenang.
Melakukan tindakan hukum terhadap konsumen dengan status Write-Off (WO) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.