Mendapatkan database calon konsumen yang membutuhkan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah atau ruko, bisa dengan cara mencari konsumen dengan merekrut BA (Business Agent) atau mediator yang memiliki relasi dengan calon konsumen, ataupun langsung dengan teknik canvasing, flyering ataupun door to door ke konsumen langsung.
Melakukan rekrutmen Business Agent untuk pengembangan jaringan dan booking konsumen.
Menjaga hubungan kerja yang baik dengan Business Agent, sehingga dapat meningkatkan loyalitas Business Agent yang sudah direkrut.
Requirements:
Pria / Wanita
Usia maksimal 33 tahun
Minimal pendidikan S1 (Semua Jurusan)
Freshgraduate / Pengalaman di Bidang Sales & Marketing / Jasa Keuangan (Perbankan & Pembiayaan) minimal 1 tahun
Memahami produk kredit multiguna jaminan sertifikat rumah
Memiliki concern terhadap penampilan (Good Looking)
Melaksanakan rencana kerja yang dibuat supervisor dan membuat laporan hasil/progress pelaksanaan aktivitas harian, sehingga dapat dijadikan sebagai media untuk mengevaluasi efektivitas progress kerja masing-masing karyawan
Mencari, menganalisa & merekomendasikan calon supplier/dealer baru
Melakukan visit showroom secara rutin sesuai dengan rencana kerja harian, guna mendukung peningkatan kontribusi booking
Menggali informasi dari pihak showroom mengenai program yang ditawarkan oleh kompetitor, sehingga dapat dijadikan bahan masukan dalam mengembangkan paket yang ditawarkan perusahaan
Melakukan survey kelayakan konsumen untuk kontrak Dealer Financing sesuai dengan assignment yang diberikan oleh atasan serta memastikan struktur pembiayaan yang akan dipilih oleh konsumen, guna memastikan kondisi kelayakan konsumen berdasarkan analisa kredit untuk dibiayai sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
Requirements
Pendidikan minimal D3 semua Jurusan
Memiliki pengalaman di bidang sales/marketing lebih disukai
Menyukai pekerjaan lapangan
Memiliki kendaraan roda dua pribadi dan SIM
Komunikatif dan memiliki jiwa sosialisasi yang tinggi
PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) merupakan salah satu pelopor yang telah lama berdiri di sektor pembiayaan di Indonesia. Didirikan pada tahun 1982, BFI Finance dikenal sebagai perusahaan dengan jaringan luas, didukung oleh lebih dari 200 gerai pembiayaan di seluruh provinsi. Pada tahun 1990, Perusahaan menjadi salah satu perusahaan pembiayaan pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (keduanya sekarang dikenal sebagai BEI), dengan kode saham BFIN.
Job Description
Mewakili BFI dalam beracara di persidangan Pengadilan Negeri(PN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Konsumen
Memantau dan bertanggung-jawab atas penanganan perkara yang berjalan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Banding) maupun Mahkamah Agung (Kasasi dan Peninjauan Kembali)
Mewakili BFI dalam membuat laporan pidana di Kepolisian maupun Oditur Militer
Mewakili BFI di dalam mengajukan permohonan pinjam pakai ataupun pengembalian barang bukti (yang menjadi milik ataupun jaminan hutang) kepada pihak yang berwenang
PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) merupakan salah satu pelopor yang telah lama berdiri di sektor pembiayaan di Indonesia. Didirikan pada tahun 1982, BFI Finance dikenal sebagai perusahaan dengan jaringan luas, didukung oleh lebih dari 200 gerai pembiayaan di seluruh provinsi. Pada tahun 1990, Perusahaan menjadi salah satu perusahaan pembiayaan pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (keduanya sekarang dikenal sebagai BEI), dengan kode saham BFIN.
Job Description
Melakukan kunjungan ke konsumen untuk menjelaskan status hukum serta konsekuensi dari permasalahan yang dihadapi.
Bertindak sebagai Penasihat Hukum dalam perkara perdata dan pidana.
Memantau dan bertanggung jawab atas proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, dan kasasi.
Mewakili BFI Finance dalam pengajuan permohonan pinjam pakai atau pengembalian barang bukti, baik aset milik perusahaan maupun jaminan hutang, kepada pihak yang berwenang.
Melakukan tindakan hukum terhadap konsumen dengan status Write-Off (WO) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.